IDXChannel—Ada beberapa jenis barang bawaan dari luar negeri yang dibatasi dalam Permendag No. 36/2023 yang akan berlaku efektif mulai 10 Maret 2024. Peraturan ini berlaku bagi penumpang perjalanan luar negeri.
Heboh mengenai pembatasan barang yang boleh dibawa dari perjalanan luar negeri ini terjadi setelah pemerintah memusnahkan satu ton makanan ringan yang diimpor dari Thailand.
Setelahnya, Bea Cukai lebih ketat memberlakukan pembatasan barang yang boleh dibawa WNI yang melakukan perjalanan ke luar negeri, termasuk tenaga kerja migran yang pulang ke Indonesia.
Pembatasan ini sempat ramai dibahas di beragam platform media sosial. Banyak masyarakat yang mengeluhkan pembatasan ini bersifat terlalu umum dan memberatkan individu yang perlu membawa barang melebihi batasan.
Adapun daftar barang bawaan dari luar negeri yang dibatasi jumlahnya dan perlu diperhatikan penumpang adalah sebagai berikut: