Dalam kesempatan ini, Idham juga memerintahkan jajaran KPUD pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melakukan kajian teknis dan hukum apabila menerima rekomendasi dari Bawaslu. Menurut Idham, KPU memang bisa menilai apakah rekomendasi dari Bawaslu akan dilanjutkan atau tidak.
"Kalau sekiranya memang rekomendasi itu akurat, faktual maka laksanakan. Tapi kalau sekiranya kajian (dari KPU) berkata lain, maka sampaikan kepada Bawaslu yang menerbitkan surat rekomendasi," katanya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluarkan rekomendasi terhadap 1.496 TPS di seluruh wilayah Indonesia untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara ulang, lanjutan dan susulan. Rekomendasi ini dilakukan untuk mengawal kemurnian hak pilih dan penggunaan hak pilih di TPS.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Lolly Suhenty merinci ribuan rekomendasi itu terbagi yakni 780 pemungutan/penghitungan suara ulang (PSU). 132 rekomendasi pemungutan/penghitungan suara lanjutan (PSL) dan 584 rekomendasi pemungutan suara susulan (PSL).
(YNA)