sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

686 TPS akan Menggelar Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024

News editor Jonathan Simanjuntak/MPI
23/02/2024 20:08 WIB
KPU menyampaikan, sebanyak 686 Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). TPS itu tersebar di 38 Provinsi di Indonesia.
686 TPS akan Menggelar Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024. (Foto MNC Media)
686 TPS akan Menggelar Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024. (Foto MNC Media)

Dalam kesempatan ini, Idham juga memerintahkan jajaran KPUD pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melakukan kajian teknis dan hukum apabila menerima rekomendasi dari Bawaslu. Menurut Idham, KPU memang bisa menilai apakah rekomendasi dari Bawaslu akan dilanjutkan atau tidak.

"Kalau sekiranya memang rekomendasi itu akurat, faktual maka laksanakan. Tapi kalau sekiranya kajian (dari KPU) berkata lain, maka sampaikan kepada Bawaslu yang menerbitkan surat rekomendasi," katanya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluarkan rekomendasi terhadap 1.496 TPS di seluruh wilayah Indonesia untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara ulang, lanjutan dan susulan. Rekomendasi ini dilakukan untuk mengawal kemurnian hak pilih dan penggunaan hak pilih di TPS.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Lolly Suhenty merinci ribuan rekomendasi itu terbagi yakni 780 pemungutan/penghitungan suara ulang (PSU). 132 rekomendasi pemungutan/penghitungan suara lanjutan (PSL) dan 584 rekomendasi pemungutan suara susulan (PSL).

(YNA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement