Anggaran minim itu harus digunakan untuk belanja pegawai, operasional kantor dan pelaksanaan perlindungan saksi dan korban. Namun, minimnya anggaran setelah dipotong dinilai menghambat layanan perlindungan bagi publik.
"Ikatan Pegawai LPSK mengingatkan pimpinan untuk berani menyampaikan moratorium layanan perlindungan kepada publik. Mengingat, sisa anggaran yang sangat terbatas untuk melakukan layanan publik," tulis keterangan itu.
Pegawai juga mendesak pimpinan LPSK menerapkan sistem kerja work from anywhere (WFA) bagi pegawai. Sebab efisiensi ini juga mempengaruhi penggunaan fasilitas kerja untuk dikurangi.
(Febrina Ratna Iskana)