sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ada Kios Selundupkan Pupuk Subsidi, BUMN Bakal Hentikan Kerja Sama

News editor Suparjo Ramalan
19/07/2023 22:00 WIB
PT Pupuk Indonesia (Persero) siap menindak tegas kios resmi yang terbukti mendistribusikan pupuk bersubsidi di luar ketentuan pemerintah.
Ada Kios Selundupkan Pupuk Subsidi, BUMN Bakal Hentikan Kerja Sama. (Foto: MNC Media)
Ada Kios Selundupkan Pupuk Subsidi, BUMN Bakal Hentikan Kerja Sama. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - PT Pupuk Indonesia (Persero) siap menindak tegas kios resmi yang terbukti mendistribusikan pupuk bersubsidi di luar ketentuan pemerintah. 

Hal itu menyusul pengungkapan Polres Lumajang, Jawa Timur, yang berhasil menggagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi sebanyak 10 ton oleh kios resmi Usaha Tani yang berasal dari Desa Kalibendo, Pasirian, Lumajang, Jawa Timur.

VP Penjualan Wilayah 4 Pupuk Indonesia, Rizki Candra menyebut, pihaknya telah membekukan kios Usaha Tani dari kegiatan distribusi pupuk bersubsidi. Rizki mengatakan, pihaknya tidak pernah ragu memberi sanksi tegas kepada kios resmi yang terbukti melakukan penyelewengan.

“Kami sudah bekukan kios tersebut, dan siap mendukung aparat penegak hukum. Apabila terbukti bersalah kami tidak akan segan memberhentikan kerjasama,” ungkap Rizki melalui keterangan pers, Rabu (19/7/2023). 

Dia menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan distributor agar sisa alokasi penyaluran di kios Usaha Tani dapat dialihkan ke kios resmi terdekat agar petani tetap dapat dilayani. Dengan demikian, proses penebusan pupuk oleh petani yang berhak dapat berjalan.

Berdasarkan keterangan Polres Lumajang, pelaku tertangkap menjual pupuk bersubsidi sebanyak 10 ton yang terdiri dari pupuk jenis Urea dan NPK di Jalan Dusun Karanganyar, Kalibendo, Pasirian. Selain itu, pemilik kios juga mengambil keuntungan dengan menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).  

Oleh karena itu, Rizki mengapresiasi upaya dan kinerja Polres Lumajang dalam mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Pihaknya mengaku akan terus menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam rangka meningkatkan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi.

Rizki juga mengimbau kepada seluruh jaringan distribusinya, mulai dari distributor dan kios resmi di seluruh Indonesia, untuk tidak coba-coba melakukan tindakan melawan hukum dalam penyaluran pupuk bersubsidi. 

Karena pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah. Sehingga peredarannya dipantau oleh aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, TNI, hingga pemerintah daerah.

“Masyarakat juga dapat berpartisipasi mengawasi peredaran pupuk bersubsidi. Jika terdapat hal mencurigakan, jangan segan untuk melapor kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement