IDXChannel - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan adanya transaksi antara Rafael Alun Trisambodo dengan adik kandung dari pemilik PT Wilmar Group. Transaksi itu berupa pembelian rumah senilai Rp6 miliar
Adapun, PT Cahaya Kalbar merupakan anak perusahaan Wilmar Group serta wajib pajak yang sekaligus klien dari Rafael Alun yang kala itu menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan.
Kala itu, JPU KPK menghadirkan Thio Ida sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menimpa Rafael Alun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
“Apakah masih ada hubungan family dengan pemilik Wilmar?” tanya Jaksa KPK dalam persidangan.
Menanggapi hal itu, Thio Ida kemudian mengaku di hadapan majelis hakim bahwa pemilik Wilmar Group merupakan kakak kandungnya.