sertifikat yang saat ini diterima masyarakat merupakan sertifikat Tanah Elektronik pertama dari hasil Redistribusi Tanah di Indonesia. Dengan sertifikat ini diharapkan, tidak ada oknum yang bisa bermain dalam penentuan subjek Redistribusi Tanah.
Dengan sertifikat Tanah Elektronik ini seluruh data terekam dalam sistem secara transparan. Masyarakat juga tetap dapat memegang sertifikat berbentuk fisik dengan model yang lebih sederhana, namun tetap terjamin keamanannya.
AHY melaporkan bahwa hingga April 2024, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan sebanyak 33.553 sertifikat Tanah Elektronik dan 34.929 Buku Tanah Elektronik.
"Capaian tersebut akan terus kami akselerasi. Nantinya juga akan ditunjang dengan Kabupaten/Kota Lengkap untuk mengimplementasikan penerbitan dokumen elektronik," pungkasnya.
(YNA)