sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ajudan Pribadi Terancam Empat Tahun Penjara dalam Kasus Penipuan Mobil Mewah Rp1,3 Miliar

News editor Irfan Ma'ruf
15/03/2023 11:30 WIB
Selebgram Akbar Pera Baharudin atau lebih dikenal dengan nama Ajudan Pribadi terancam empat tahun penjara dalam kasus penipuan jual mobil mewah Rp1,3 miliar.
Ajudan Pribadi Terancam Empat Tahun Penjara dalam Kasus Penipuan Mobil Mewah Rp1,3 Miliar. (Foto: MNC Media)
Ajudan Pribadi Terancam Empat Tahun Penjara dalam Kasus Penipuan Mobil Mewah Rp1,3 Miliar. (Foto: MNC Media)

"Menawarkan dua jenis mobil mewah Antara lain mobil Toyota Land Cruiser tahun 2019 dengan harga Rp 400 juta dan Mercedez Benz tipe G63 tahun 2021 seharga Rp 950 juta," ucapnya di Mapolres Jakarta Barat.

AL yang merupakan teman tersangka ini pun tertarik dan melakukan transaksi di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Namun setelah uang Rp 1,3 Miliar itu ditransfer, mobil yang dijanjikan Akbar tak kunjung diberikan.

"Setelah korban lakukan pembayaran ternyata mobil tidak kunjung ada dan diserahkan kepada korban atas peristiwa tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan ke polres metro Jakarta Barat," jelasnya.

Akbar kemudian diringkus di kawasan Makasar, Sulawesi Selatan. Dia pun dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement