"Menawarkan dua jenis mobil mewah Antara lain mobil Toyota Land Cruiser tahun 2019 dengan harga Rp 400 juta dan Mercedez Benz tipe G63 tahun 2021 seharga Rp 950 juta," ucapnya di Mapolres Jakarta Barat.
AL yang merupakan teman tersangka ini pun tertarik dan melakukan transaksi di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Namun setelah uang Rp 1,3 Miliar itu ditransfer, mobil yang dijanjikan Akbar tak kunjung diberikan.
"Setelah korban lakukan pembayaran ternyata mobil tidak kunjung ada dan diserahkan kepada korban atas peristiwa tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan ke polres metro Jakarta Barat," jelasnya.
Akbar kemudian diringkus di kawasan Makasar, Sulawesi Selatan. Dia pun dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.
(FRI)