IDXChannel - Amnesty International menilai, Israel telah melakukan tindakan genosida alias pembasmian etnis terhadap warga Palestina di Jalur Gaza. Tindakan tersebut didukung oleh Amerika Serikat (AS) dan negara-negara Uni Eropa.
Pernyataan itu adalah kesimpulan dari penelitian yang dilakukan organisasi nonpemerintah tersebut atas situasi yang terjadi di Gaza. Dalam laporan berjudul, "You Feel Like You Are Subhuman: Israel's Genocide Against Palestinians in Gaza," Amnesty International menyebut sejak 7 Oktober 2023, Israel melancarkan serangan mematikan kepada warga Palestina di Gaza secara frontal, terus-menerus, dan dengan impunitas total.
Sekretaris Jenderal Amnesty International, Agnes Callamard menilai, Israel telah melanggar Konvensi Genosida yang secara khusus bertujuan menghancurkan warga Palestina di Gaza. Aksi itu termasuk pembunuhan secara langsung sekaligus sengaja menciptakan kehidupan di Gaza yang merusak fisik dan mental warga Palestina.
"Selama berbulan-bulan, Israel telah mengancam warga Palestina di Gaza dan memperlakukannya secara tidak manusiawi, yang dianggap tidak layak mendapatkan HAM dan harga diri, yang tak lain menunjukkan niat untuk menghancurkan mereka (Palestina) secara fisik," katanya dikutip Minggu (8/12/2024).
Atas laporan tersebut, Agnes menyerukan dunia internasional segera menghentikan genosida yang dilakukan Israel. Dia juga menyebut, negara-negara pemasok senjata Israel telah melanggar kewajiban mereka untuk menghentikan genosida. Malahan, mereka justru ikut andil terhadap aksi tersebut.