Agnes menilai, alasan Israel bahwa aksi mereka dibenarkan secara hukum lewat tindakan militer untuk menghabisi Hamas tak berdasar. Dia pun mengingatkan bahwa aksi genosida bisa terjadi secara paralel dengan aksi-aksi militer yang dilakukan oleh Israel.
"Kejahatan yang dilakukan pada 7 Oktober 2023 oleh Hamas dan kelompok bersenjata lainnya atas warga Israel dan negara-negara lain, termasuk pembunuhan massal dan penyanderaan, tidak akan pernah bisa membenarkan genosida Israel terhadap warga Palestina di Gaza," ujarnya.
(Rahmat Fiansyah)