“Jadi yang dipercepat adalah kita mendorong, tadi sudah disampaikan juga oleh Pak Dirjen Planologi, mereka sudah menyiapkan beberapa tempat yang dimungkinkan untuk tempat relokasi. Ini menjadi penting,” tuturnya.
Lilik menekankan bahwa setiap lokasi relokasi harus melewati kajian mendalam dari lembaga terkait seperti Badan Geologi hingga Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG). Tujuannya untuk memastikan bahwa wilayah yang dipilih benar-benar aman dan tidak berada di zona rawan bencana.
“Tetapi tempat relokasi itu sekali lagi harus dicek. Apakah itu oleh Badan Geologi, BMKG, apakah daerah yang sudah ditetapkan tadi itu rawan bencana atau tidak. Jangan sampai kita memindahkan masyarakat terdampak bencana, ternyata lokasinya rawan bencana. Ini jangan sampai terjadi,” kata Lilik.
Lebih lanjut, Lilik menegaskan bahwa Kementerian Kehutanan sendiri telah mengidentifikasi sejumlah kawasan hutan yang berpotensi digunakan untuk relokasi. Namun tidak semua lahan bisa dialihfungsikan menjadi pemukiman, sehingga perlu seleksi lebih lanjut.
“Ini sedang diidentifikasi, tetapi sekali lagi hasil identifikasi dari Kementerian Kehutanan maupun ATR-BPN, ini harus di cross-check dengan apakah daerah itu rawan bencana atau tidak," tutur dia.