sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Antisipasi Daerah Rawan Bencana, Pemerintah Siapkan Bank Tanah

News editor Binti Mufarida
22/09/2025 13:52 WIB
Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan dan juga ATR-BPN ini mengupayakan bank tanah untuk daerah-daerah rawan bencana
Antisipasi Daerah Rawan Bencana, Pemerintah Siapkan Bank Tanah (FOTO:iNews Media Group)
Antisipasi Daerah Rawan Bencana, Pemerintah Siapkan Bank Tanah (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Pemerintah menyiapkan bank tanah sebagai langkah antisipasi untuk relokasi masyarakat yang tinggal di daerah rawan bencana.

Upaya ini melibatkan Kementerian Kehutanan serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dengan tujuan mempercepat proses relokasi pascabencana.

“Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan dan juga ATR-BPN ini mengupayakan bank tanah untuk daerah-daerah rawan bencana yang harus sudah ada,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Bencana dan Konflik Sosial Kemenko PMK Lilik Kurniawan saat Konferensi Pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (22/9/2025).

Lilik mengungkapkan bank tanah ini bertujuan untuk mempersiapkan jika terjadi bencana melanda suatu daerah. Pasalnya, lokasi relokasi harus dipersiapkan jauh hari agar tidak menghambat penanganan pascabencana. 

“Karena untuk relokasi Pasca Bencana itu harus cepat dilakukan dan tempatnya itu sudah disiapkan jauh-jauh hari. Jadi kalau selama ini masih terus untuk dikaji tempatnya di mana, ini terlalu lama,” katanya.

“Jadi yang dipercepat adalah kita mendorong, tadi sudah disampaikan juga oleh Pak Dirjen Planologi, mereka sudah menyiapkan beberapa tempat yang dimungkinkan untuk tempat relokasi. Ini menjadi penting,” tuturnya.

Lilik menekankan bahwa setiap lokasi relokasi harus melewati kajian mendalam dari lembaga terkait seperti Badan Geologi hingga Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG). Tujuannya untuk memastikan bahwa wilayah yang dipilih benar-benar aman dan tidak berada di zona rawan bencana.

“Tetapi tempat relokasi itu sekali lagi harus dicek. Apakah itu oleh Badan Geologi, BMKG, apakah daerah yang sudah ditetapkan tadi itu rawan bencana atau tidak. Jangan sampai kita memindahkan masyarakat terdampak bencana, ternyata lokasinya rawan bencana. Ini jangan sampai terjadi,” kata Lilik.

Lebih lanjut, Lilik menegaskan bahwa Kementerian Kehutanan sendiri telah mengidentifikasi sejumlah kawasan hutan yang berpotensi digunakan untuk relokasi. Namun tidak semua lahan bisa dialihfungsikan menjadi pemukiman, sehingga perlu seleksi lebih lanjut. 

“Ini sedang diidentifikasi, tetapi sekali lagi hasil identifikasi dari Kementerian Kehutanan maupun ATR-BPN, ini harus di cross-check dengan apakah daerah itu rawan bencana atau tidak," tutur dia.

“Jadi kita memang betul-betul Kemenko PMK memastikan jangan sampai tempat relokasi itu ternyata rawan bencana. Itu kita memastikan, jangan sampai. Jadi tidak bisa kita memindahkan mereka terdampak akhirnya kena bencana lagi gitu. Jangan sampai itu terjadi,” kata dia.

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement