Aan mengungkapkan strategi lainnya yang akan diterapkan yakni delaying system menuju Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Bakauheni. Pelaksanaan delaying system ini melalui penerapan zona penyangga (buffer zone) di rest area jalan tol serta jalan arteri.
"Delaying system ini berarti harus ada buffer zone untuk parkir kendaraan ketika terjadi situasi yang tidak bisa dilangsungkan penyeberangan. Ini semua sudah disiapkan baik di Merak maupun di Bakauheni," ucap Aan.
Adapun buffer zone di Merak yakni rest area KM 13, KM 43, KM 68, jalan arteri Cikuasa Atas yang bisa menampung total 1.050 kendaraan kecil dan 200 kendaraan roda dua. Sedangkan penerapan delaying system di Lampung tersebar di delapan titik buffer zone dengan total kapasitas parkir 1.190 kendaraan kecil.
Lebih lanjut, Aan meminta semua pemangku kepentingan (stakeholders) untuk mewaspadai cuaca ekstrem di bulan Desember. Aan mengatakan, berdasarkan prediksi BMKG, puncak musim hujan terjadi pada Desember hingga Januari.
"Dari BMKG memprediksi untuk cuaca di Desember jadi puncak musim hujan, disertai angin, ada juga potensi banjir rob. Kemudian ada beberapa prediksi terkait gelombang dan kecepatan angin yang perlu diwaspadai sehingga keselamatan penyeberangan bisa terjamin," pungkas Aan.
(Rahmat Fiansyah)