PPATK menegaskan tidak mempersulit nasabah yang rekeningnya terkena dampak pemblokiran sementara ini selama nasabah mampu melengkapi dokumen dan mengonfirmasi kepemilikan atas rekening yang terblokir.
Itulah sekilas informasi tentang alasan PPATK buka rekening yang diblokir.
(Nadya Kurnia)