Salah satunya menjadikan rekening dormant untuk penampungan hasil tindakan pidana, jual beli rekening, serta transaksi narkotika dan korupsi. Dalam lima tahun terakhir, banyak rekening yang digunakan tanpa izin.
PPATK juga mencatat ada 140.000 lebih rekening dormant dengan total saldo senilai Rp428,6 miliar, rekening-rekening ini juga tidak aktif dalam periode lebih dari 10 tahun. Rekening seperti ini, menurut PPATK, rawan disalahgunakan karena tidak ada pembaruan data oleh si pemilik.
Penghentian sementara atau blokir terhadap rekening dormant ini telah berlangsung sejak 15 Mei 2025, dilakukan berdasarkan data yang diperoleh PPATK dari perbankan pada Februari 2025.
Selain untuk mengantisipasi penyalahgunaan rekening dan menjaring rekening-rekening yang disalahgunakan, pemblokiran ini juga bertujuan untuk mendorong bank dan nasabah untuk melakukan verifikasi ulang agar rekening nasabah tetap aman.
Untuk pengajuan sanggahan dan keberatan ke PPATK, nasabah perlu mengisi formulir dan mengunggah sejumlah dokumen seperti bukti kepemilikan rekening dan KTP. Lalu melakukan verifikasi ke banknya masing-masing.