sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

ATR/BPN Pangkas Waktu Layanan Pengukuran Tanah Jadi Maksimal 12 Hari

News editor Iqbal Dwi Purnama
01/08/2026 14:57 WIB
Masyarakat yang mengajukan permohonan pengukuran tanah nantinya akan memperoleh kepastian jadwal pelayanan dengan masa tunggu paling lama tujuh hari. 
ATR/BPN Pangkas Waktu Layanan Pengukuran Tanah Jadi Maksimal 12 Hari. (Foto: ATR/BPN)
ATR/BPN Pangkas Waktu Layanan Pengukuran Tanah Jadi Maksimal 12 Hari. (Foto: ATR/BPN)

Selain itu, seluruh Kantor Pertanahan diminta segera menjalin perjanjian kerja sama dengan pemerintah daerah guna mempercepat verifikasi BPHTB sekaligus mengintegrasikan data Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB).

Menurut Nusron, percepatan standar layanan tersebut merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi di sektor pertanahan. Ia menegaskan seluruh jajaran ATR/BPN harus mengutamakan kemudahan pelayanan bagi masyarakat agar proses administrasi pertanahan menjadi lebih cepat, tertib, dan memiliki kepastian waktu.


(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement