Ia menjelaskan, sistem baru tersebut menerapkan prinsip first in, first out, sehingga setiap permohonan akan diproses berdasarkan urutan masuk. Langkah itu diharapkan memberikan kepastian waktu pelayanan sekaligus meningkatkan transparansi proses pengukuran tanah.
Selain layanan reguler, ATR/BPN juga menyiapkan layanan premium bagi masyarakat yang membutuhkan percepatan pengukuran. Layanan tersebut dapat dimanfaatkan dengan tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku.
Tak hanya pengukuran tanah, ATR/BPN juga memangkas waktu penyelesaian layanan peralihan hak atas tanah menjadi 10 hari kerja, yang dihitung setelah proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Skema tersebut meliputi penyelesaian verifikasi BPHTB dalam tiga hari, pembuatan akta jual beli oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari, serta pemenuhan persyaratan dan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) serta PNBP oleh pemohon dalam waktu lima hari.
Untuk mengatasi kendala yang kerap terjadi pada proses verifikasi BPHTB di pemerintah daerah, Nusron mengatakan ATR/BPN akan mendorong penyusunan Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri.