IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken dan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2023 tentang Keimigrasian. Aturan tersebut salah satunya mengatur mengenai golden visa atau visa emas.
PP Nomor 40 Tahun 2023 merupakan perubahan keempat atas PP Nomor 31 Tahun 2012 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keiimigrasian.
Untuk mendukung pertumbuhan ekonomi pasca pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), serta menarik arus dan menciptakan iklim investasi yang dapat menarik talenta berkemampuan tinggi, perlu menerapkan kebijakan golden visa.
Golden visa ini menargetkan orang asing yang memiliki kualitas lebih dengan tetap menerapkan prinsip kebijakan selektif.