"Pada skema pemberian visa dan izin tinggal dilakukan perubahan jangka waktu pemberian visa dan izin tinggal, dari semula 5 tahun menjadi sampai dengan 10 tahun," bunyi PP tersebut, dikutip Sabtu (12/8/2023).
Izin tinggal menjadi 10 tahun ini tertuang di Pasal 148 PP 40/2023. Di mana ayat (1) menyebut, izin tinggal terbatas diberikan untuk waktu paling lama 10 tahun.
Sedangkan ayat (2), dalam hal izin tinggal terbatas diberikan kurang dari 10 tahun, pemohon izin tinggal terbatas dapat mengajukan perpanjangan izin tinggal terbatas dengan ketentuan keseluruhan izin tinggal terbatas tidak lebih dari 10 tahun.
(FAY)