Tujuannya, kata dia, untuk menciptakan efisien terhadap lembaga penjaga laut.
"Di mana sebenarnya UU dari Polair dan di mana UU Bakamla. Apakah satu saat nanti barangkali akan mempunyai satu lembaga yang diberikan keundangan yang di dalamnya itu bisa ada macam-macam instansi," kata Yusril.
"Sehingga lebih efisien dan lebih efektif dalam menegakkan hukum di laut. Lebih-lebih sekarang ini pemerintah sedang melakukan penghematan anggaran di mana-mana. Barangkali juga tumpang tindih-tumpang tindih ini dapat kita selesaikan bersama," kata dia.
Yusril mengusulkan, dia pun menyerahkan metode penyusunan regulasi itu menggunakan omnibus.
"Penguatan regulasi penyusunan naskah akademik dan RUU Keamanan Laut mungkin dengan metode omnibus atau apa ya, kita pertimbangkan lah nanti mana yang lebih efektif dan lebih cepat kita kerjakan," kata Yusril.
(Nur Ichsan Yuniarto)