sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Awas, Ini 12 Pelanggaran Lalu Lintas yang Bisa Kena Tilang Manual

News editor Erfan Ma'ruf
17/05/2023 01:07 WIB
Polri kembali memberlakukan tilang manual di tempat. Ini 12 pelanggaran lalu lintas yang jadi sasaran tilang manual.
Awas, Ini 12 Pelanggaran Lalu Lintas yang Bisa Kena Tilang Manual (Foto MNC Media)
Awas, Ini 12 Pelanggaran Lalu Lintas yang Bisa Kena Tilang Manual (Foto MNC Media)

1. Berkendara di bawah umur
2. Berboncengan lebih dari satu orang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Menerobos lampu merah
5. Tidak menggunakan helm
6. Melawan arus
7. Melampaui batas kecepatan
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
9. Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah)
10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya
11. Kendaraan over load dan over dimensi (ODOL)
12. Kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau TNKB palsu. 

(FAY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement