sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Awas, Ini 12 Pelanggaran Lalu Lintas yang Bisa Kena Tilang Manual

News editor Erfan Ma'ruf
17/05/2023 01:07 WIB
Polri kembali memberlakukan tilang manual di tempat. Ini 12 pelanggaran lalu lintas yang jadi sasaran tilang manual.
Awas, Ini 12 Pelanggaran Lalu Lintas yang Bisa Kena Tilang Manual (Foto MNC Media)
Awas, Ini 12 Pelanggaran Lalu Lintas yang Bisa Kena Tilang Manual (Foto MNC Media)

IDXChannel - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali memberlakukan tilang manual di tempat. Tilang secara manual akan diberlakukan untuk wilayah yang belum terjangkau oleh sistem tilang elektronik atau ETLE.  

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan, Polri akan melakukan pengawasan dan pengendalian secara melekat dan berjenjang dalam melaksanakan giat operasional lalu lintas. 

Selain itu, juga akan memberikan sanksi tegas berupa sanksi disiplin atau sanksi kode etik atau sanksi pidana kepada personel Polri yang melakukan penyimpangan di lapangan.

Latif mengatakan, penilangan manual tersebut dilakukan apabila ada pelanggar yang membahayakan. Namun tindakan penilangan secara otomatis atau tilang elektronik tetap diberlakukan. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement