Sekadar informasi, Koordinator MAKI Boyamin Saiman berencana melaporkan Kepala PPATK dan Menko Polhukam Mahfud MD ke Bareskrim Polri, pekan depan. Rencana pelaporan ini merupakan tindaklanjut atas pernyataan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan, Arteria Dahlan saat rapat dengar pendapat dengan Kepala PPATK.
Di mana, saat itu Arteria Dahlan menyinggung adanya ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang kewajiban merahasiakan dokumen terkait TPPU. Atas dasar itu, Boyamin kemudian berniat melaporkan dugaan unsur pidana tersebut ke pihak kepolisian.
"Menindaklanjuti statement DPR yang menyatakan ada pidana yang disampaikan PPATK dalam rapat Komisi III kemarin, maka MAKI minggu depan akan membuat laporan kepada kepolisian berkaitan dengan tindaklanjut apa yang dikatakan oleh Anggota Komisi III DPR tersebut bahwa proses yang dilakukan PPATK itu mengandung unsur pidana," ujar Boyamin.
(SLF)