IDXChannel - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkap, bahwa transaksi janggal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp349 triliun telah disampaikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung.
Hal tersebut ia sampaikan saat menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
"Saya tanya, apakah boleh PPATK atau kepala komite tadi membuka ke publik? Seperti yang dilakukan Menko Polhukam Bapak Mahfud MD, dia dengan tegas menyampaikan ke publik. Seingat saya, dalam undang-undang ini PPATK hanya melaporkan ke Presiden dan DPR. Apakah sudah melaporkan ke Presiden?" tanya Benny.
Ivan mengatakan, ia telah meminta waktu untuk menjelaskan soal laporan transaksi janggal tersebut kepada Presiden. Namun, Pramono Anung justru meneleponnya. Sehingga, kata Ivan, ia pun melaporkan melalui Seskab untuk kemudian disampaikan kepada Presiden Jokowi.