sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Banc OCBC NISP Tuntut Pengusaha Susilo Wonowidjodjo, Begini Kronologinya

News editor Anggie Ariesta
02/02/2023 19:32 WIB
Bank OCBC NISP Tbk (NISP) melaporkan pengusaha Susilo Wonowidjojo atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penipuan dan tindak pidana pencucian uang.
Banc OCBC NISP Tuntut Pengusaha Susilo Wonowidjodjo, Begini Kronologinya. (Foto: MNC Media)
Banc OCBC NISP Tuntut Pengusaha Susilo Wonowidjodjo, Begini Kronologinya. (Foto: MNC Media)

Adapun berdasarkan data AHU, Kementerian Hukum dan HAM, akta Nomor 016 tanggal 28 Juli 2016 dan diperbarui pada 21 Juli 2021, Susilo Wonowidjojo memiliki sebanyak 99,9% saham PT HMU senilai Rp 1,93 triliun.

Menurut Tim Kuasa Hukum Bank OCBC NISP, Hasbi Setiawan, ketika kredit diberikan, Meylinda Setyo yang adalah Istri Susilo Wonowidjojo menjabat sebagai Presiden Komisaris PT HSI, dan kemudian PT HMU menjadi pemegang saham 50% saham PT HSI, di mana Susilo Wonowidjojo merupakan pemilik PT HMU yang mengendalikan PT HSI.

"Status itulah yang juga menjadi pertimbangan banyak bank, selain Bank OCBC NISP untuk memberikan kredit kepada PT HSI selama periode 2016-2021," kata Hasbi saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Kamis (2/2/2023).

Terkait kepemilikan saham, pada 17 Mei 2021, berdasarkan akta perusahaan Nomor 12, kepemilikan 50% saham PT HMU di PT HSI tiba-tiba beralih kepada Hadi Kristianto Niti Santoso. Sementara PT Surya Multi Flora tetap memiliki 50% saham.

“Hilangnya saham PT HMU dari PT HSI itu kemudian diikuti dengan aksi PKPU yang akhirnya berujung pailit terhadap PT HSI di Pengadilan Niaga Surabaya pada tahun 2021. Kami menduga adanya indikasi perbuatan melawan hukum dari PT. HMU untuk menghindari kewajiban PT HSI kepada para bank,” ujar Hasbi.

Pihaknya menyayangkan, buruknya pengelolaan PT HSI padahal dimiliki oleh salah satu orang yang sering diberitakan media sebagai konglomerat dan orang terkaya di Indonesia.

"Keinginan kami proses hukum berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, tentunya kami harapkan pihak kepolisian bekerja secara transparan dan profesional," kata dia.

Hasbi menilai jika kasus ini tidak ditangani dengan baik, kami khawatir kepastian hukum dan industri perbankan akan menjadi korban.

Bank OCBC NISP juga mengajukan gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri Sidoarjo Jawa Timur, dan sidang perdana dijadwalkan pada Selasa, 7 Februari 2023. Pihak-pihak yang menjadi tergugat yakni: Susilo Wonowidjojo, PT HMU, PT Surya Multi Flora, Hadi Kristanto Niti Santoso, Linda Nitisantoso, Lianawati Setyo, Norman Sartono, Heroik Jakub, Tjandra Hartono, Daniel Widjaja, Sundoro Niti Santoso. Serta turut tergugat PT HSI dan Ida Mustika.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement