IDXChannel - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membantah jika kenaikan gaji guru sebesar Rp2 juta. Kenaikan gaji guru nantinya berdasarkan sertifikasi.
Hal ini dikatakan Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat di Stadion Manahan, Surakarta, Jawa Tengah, beberapa waktu yang lalu.
"Yang menyampaikan Rp2 juta bukan dari kami," kata Atip.
Atip menambahkan, saat ini Kemendikdasmen masih melakukan perumusan formula untuk kenaikan gaji guru.
"Yang kami sampaikan itu akan ada untuk kesejahteraan. Detailnya sedang kami hitung, kan harus betul-betul akurat," katanya.
Formula untuk realisasinya, kata dia, nantinya para guru termasuk guru honorer didorong mengikuti sertifikasi.