IDXChannel - Banyak bangunan sekolah di Kabupaten Bekasi yang digugat lantaran belum memiliki sertifikasi. Gugatan terhadap lahan sekolah biasanya terjadi karena tidak adanya bukti kepemilikan tertulis yang sah ketika lahan tersebut diwakafkan.
"Sampai saat ini masih banyak SD yang secara fisik bangunannya ada tapi suratnya belum ada," kata Kepala Pelaksana Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bekasi Hudaya, di Kabupaten Bekasi, Rabu, 21 Desember 2022.
Hudaya pun mempersilakanahli waris yang ingin melakukan gugatan. Status lahan akan menjadi jelas setelah melalui putusan pengadilan.
"Kalau ada yang menggugat ya silakan saja, karena itu kan hak warga. Justru setelah ada gugatan dan melalui proses pengadilan maka ada putusan inkrah baru kami bisa tindaklanjuti, tapi kalau cuma mengakui tapi tidak menggugat ke pengadilan ya kita juga tidak bisa membayar kalau ahli waris menang," tuturnya.