IDXChannel - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar kasus judi online SBOTOP. Dalam kasus ini, polisi mengamankan empat tersangka dan uang Rp5 miliar.
Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, berdasarkan berkas perkara maka ditetapkan setidaknya empat orang tersangka dengan peran yang berbeda-beda salam melakukan kegiatan melanggar hukum.
"Berkas perkara kasus situs judi online SBOTOP telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung," kata Asep Edi dikutip Kamis (22/2/2024).
Dia menambahkan, penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilaksanakan pada hari ini Kamis (22/2/2024) di Kejaksaan Negeri Batam.
Adapun empat tersangka tersebut yakni atas nama Luis, Deddy Riswanto, Santoso dan Tan Roland Rustan. Keempatnya memiliki peran yang berbeda-beda.
Tersangka Luis bertugas menyiapkan rekening deposit dan rekening withdrawal, akun payment gateway, handphone, SIM card, serta token yang sudah terkoneksi dengan rekening (M-banking) pada situs SBOTOP, yang kemudian diserahkan kepada U selaku pemilik situs SBOTOP yang merupakan warga negara Thailand.
Sementara Deddy Riswanto berperan menawarkan atau mencari kepada orang-orang untuk membuat rekening bank yang digunakan di website judi online. Setelah rekening-rekening didapatkan akan diberikan kepada tersangka Luis untuk digunakan di website judi online.
Selanjutnya tersangka Santoso berperan sebagai penyedia rekening dan akun payment gateway atas perintah dari tersangka Deddy Riswanto yang diperuntukan operasional penyelenggaraan perjudian online website SBOTOP.
Terakhir tersangka Tan Roland Rustan berperan sebagai penyedia layanan payment gateway dengan bentuk qris, virtual Account dan disbrusement kepada website Judi online.
Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni dari tersangka Luis yaitu 76 buku tabungan, lima token key, enam stempel PT, 90 kartu atm bank, satu bundel QR code, satu Unit Apartement One Residence Batam dan uang sebesar kurang lebih Rp5 miliar.
Dari tersangka Deddy Riswanto disita satu unit tablet, tiga unit handphone, 22 buku tabungan, 27 kartu ATM, satu bundel kartu perdana dan satu bundel cek.
Selanjutnya dari tersangka Santoso disita tiga unit handphone, satu unit laptop, satu token key, satu buku rekening, sembilan kartu ATM, satu bundel bukti setoran awal pembukaan rekening, satu bundel bungkus kartu perdana, enam bundel cek, satu bundel dokumen PT. Badang dan tiga unit handphone.
Penyidik juga menyita beberapa barang bukti dari tersangka Tan Roland Rustan yakni 1 lembar foto copy KTP atas nama Tan Roland Rustan, dua unit Handphone merk Iphone, satu unit laptop merk Apple jenis Macbook Pro warna silver, satu unit tablet merk Apple jenis Ipad Air 4th Generation warna grey, tiga buah buku tabungan Bank, satu buah pasport atas nama Tan Roland Rustan, satu buah kartu ATM Bank BNI atas nama Cahaya Jakarta Selatan dan tujuh unit token Bank.
Adapun para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1 Ke (1) KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
(NIY)