Sementara itu, Menpora menyebut, laporan polisi dibuat berdasarkan koordinasi antara Bareskrim Polri dan Kemenpora.
"Iya (laporan dibuat berdasarkan koordinasi)," kata Dito saat dikonfirmasi terpisah.
Sebagai informasi, Menpora tidak hanya berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, namun juga Kejaksaan Agung (Kejagung), karena kedua lembaga tersebut merupakan satuan tugas (Satgas) Pendampingan Tata Kelola Penyelenggaraan PON.
"Kebetulan Kejagung dan Bareskrim Polri menjadi Satgas pendampingan tata kelola penyelenggaraan PON dalam Keppres No 24 Tahun 2024," kata Dito.