IDXChannel - Bareskrim Polri telah menangkap 370 tersangka dari 300 kasus judi online sejak 15 Juni 2024 hingga 1 November 2024. Selama periode tersebut, polisi juga menyita berbagai barang dan meminta belokir rekening para tersangka.
Adapun, jumlah uang yang disita dalam kasus tersebut mencapai Rp 78 miliar lebih.
"Polri telah berhasil mengungkap kasus penjualan online sejumlah 300 kasus dan melakukan penangkapan terhadap 370 tersangka," kata Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri, Sabtu (2/11/2024).
Selain menangkap ratusan tersangka judi online, pihaknya juga menyita berbagai barang bukti di antaranya 357 unit handphone, 572 unit laptop, 278 rekening, 34 akun judi online, dua unit kendaraan roda 4, satu unit kendaraan roda 2, dan 740 kartu ATM.
"Kami juga amankan barang bukti total uang yang telah disita serta rekening yang diajukan Blokir sebesar Rp78.190.440.200," kata dia.