Selain penegakan hukum, dalam periode yang sama, Polri melakukan kegiatan pre-emptive dan juga preventive, sebanyak 12.308 kegiatan pre-emptive berupa edukasi kepada masyarakat dilaksanakan di sekolah, kampus, maupun instansi pemerintahan.
Sementara itu, kegiatan preventive yang dilakukan dengan mengajukan pemberokiran situs atau konten praktik perjudian kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebanyak 76.722 konten atau situs.
Kepada seluruh masyarakat Indonesia, Asep mengingatkan fenomena judi online sudah sangat meresahkan semua pihak. Selain berdampak buruk pada kesejahteraan keluarga, judi online juga dapat mengakibatkan kecanduan yang akhirnya berdampak pada gangguan psikologis.
"Kami menghimbau kepada seluruh komponen masyarakat apabila ada informasi yang berhubungan dengan praktek kejahatan di sekitar kita khususnya praktek perjudian online jangan ragu-ragu untuk melaporkan kepada kami," ujarnya.
(Febrina Ratna)