sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bareskrim Polri Tetapkan 464 Tersangka Judi Online dalam Dua Bulan

News editor Riana Rizkia
21/06/2024 16:03 WIB
Bareskrim Polri sebagai bagian dari Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online telah menangkap 464 tersangka dalam kurun waktu dua bulan.
Bareskrim Polri Tetapkan 464 Tersangka Judi Online dalam Dua Bulan. (Foto: Riana/MNC Media)
Bareskrim Polri Tetapkan 464 Tersangka Judi Online dalam Dua Bulan. (Foto: Riana/MNC Media)

IDXChannel - Bareskrim Polri sebagai bagian dari satuan tugas (satgas) pemberantasan judi online telah menangkap 464 tersangka dalam kurun waktu dua bulan, atau periode 23 April 2024 hingga 17 Juni 2024.

"(Dalam periode) 23 April sampai 17 Juni 2024, Bareskrim Polri mengungkap kasus Judi online sebanyak 318 kasus, dan menangkap 464 tersangka," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Wahyu Widada Wahyu saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024).

Lebih lanjut, Wahyu mengatakan ratusan tersangka itu merupakan pelaku praktik judi online berdasarkan 318 kasus yang telah diungkap oleh Bareksrin Polri.

(Foto: Riana Rizkia/MNC Media)

Wahyu yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Judi Online itu mengatakan kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya uang tunai, laptop, hingga handphone.

"Dengan menyita barbuk berupa uang Rp67,5 miliar, 494 unit handphone, 36 unit laptop, 257 rekening, 98 akun judi online, dan 296 kartu ATM," katanya.

(FRI)

Halaman : 1 2
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement