Sebelumnya, Dit Tipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Sudah ditetapkan tersangka," ujar Whisnu.
Whisnu menjelaskan penetapan status tersangka ini merupakan penyidikan tersendiri yang dilakukan oleh Bareskrim Polri. Dengan begitu, pengusutan itu berbeda dengan yang dilakukan oleh Polres Malang Kota.
"Tidak ditarik, sama-sama ditangani perkaranya baik di Polres Malang juga di Bareskrim," ujarnya.
(FRI)