sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bareskrim Ungkap Jaringan Importir Handphone Ilegal, Nilai Barang Rp235 Miliar

News editor Puteranegara
22/04/2026 16:37 WIB
Polisi menyita puluhan ribu handphone dan aksesoris ilegal dengan nilai barang mencapai Rp235 miliaran.
Bareskrim Ungkap Jaringan Importir Handphone Ilegal, Nilai Barang Rp235 Miliar. (Foto: Istimewa)
Bareskrim Ungkap Jaringan Importir Handphone Ilegal, Nilai Barang Rp235 Miliar. (Foto: Istimewa)

Tersangka DCP berperan memasukkan barang bekas yang tidak dilengkapi SNI, sementara SJ berperan sebagai pihak yang mendistribusikan barang-barang tersebut.

Adapun modus yang digunakan para tersangka meliputi praktik under invoicing, under accounting, hingga undeclared untuk menghindari kewajiban pabean.

Dalam proses penyidikan, terungkap juga bahwa puluhan ribu unit handphone impor ilegal asal China ini masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen yang sah melalui jalur udara di Bandara Internasional Juanda, Surabaya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini terancam jeratan pasal berlapis mulai dari tindak pidana perdagangan, perindustrian, telekomunikasi, perlindungan konsumen, hingga pencucian uang. 

Yakni Pasal 106 dan/atau Pasal 111 juncto 47 ayat 1 dan atau pasal 113 juncto Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, dan atau Pasal 67 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement