“Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari ungkap kasus penyelundupan berupa HP dan produk lainnya (pakaian bayi dan mainan anak-anak yang wajib SNI) di Jakarta Barat dan Jakarta Utara sebelumnya,” ujar Ade.
Dia mengatakan dari hasil operasi tersebut, puluhan ribu ponsel ilegal berbagai merek serta perangkatnya senilai Rp235 miliar berhasil disita. Merek terbanyak yang disita adalah iPhone, berjumlah 56.557 unit dengan total harga Rp225 miliar.
“Android berbagai merek sebanyak 1.625 barang dengan nilai harga total Rp5,38 miliar. Kemudian, sparepart seperti baterai, charger, kabel, dan lain-lain sebanyak 18.574 pieces. Totalnya 76.756 barang sitaan dengan nilai Rp235,08 miliar,” rincinya.
Kemudian dari pengungkapan kasus itu, polisi pun melakukan gelar perkara dan akhirnya menetapkan dua orang tersangka, yakni DCP alias P dan SL.
“Dua orang tersangka berperan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas proses mendatangkan barang-barang impor illegal dari negara Cina, dan mendistribusikan di daerah pabean Indonesia,” tuturnya.