sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bea Cukai Bandarlampung Musnahkan 29 Juta Batang Rokok Senilai Rp36 Miliar

News editor Ira Widyanti
29/11/2023 13:17 WIB
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean, Bandarlampung memusnahkan 29 juta batang rokok ilegal berbagai merek.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean, Bandarlampung memusnahkan 29 juta batang rokok ilegal berbagai merek. (Ira Widya/MPI)
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean, Bandarlampung memusnahkan 29 juta batang rokok ilegal berbagai merek. (Ira Widya/MPI)

"Totalnya ada 29 juta batang rokok ilegal berbagai merek senilai Rp36 miliar yang kami musnahkan hari ini. Potensi kerugian negara sekitar Rp 25 miliar," tuturnya.

Dia melanjutkan, dalam kurun waktu tahun 2023, pihaknya telah menindak sejumlah peredaran rokok ilegal dengan total 86,5 juta batang.

"Periode Februari hingga Mei 2023, total sebanyak 86,5 juta batang rokok ilegal telah dimusnahkan. Selain rokok, kami juga mengamankan sebanyak 16 ribu botol MMEA," kata dia.

Secara keseluruhan, kata dia, ditaksir nilainya mencapai Rp 106 miliar. Arif menyebut rata-rata rokok ilegal yang beredar di Lampung berasal dari Pulau Jawa.

"Dari beberapa kasus yang kami ungkap, rokok-rokok ini berasal dari Pulau Jawa. Namun memang proses pengirimannya ini sistemnya terputus, jadi jika tertangkap langsung maka jaringan lainnya menutup," tutupnya. 

(NIY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement