IDXChannel - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Bandarlampung memusnahkan 29 juta batang rokok ilegal berbagai merek.
Kegiatan pemusnahan itu digelar di KPPBC TMP yang berada di Kecamatan Terbanggi, Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (28/11/2023). Pemusnahan 29 juta batang rokok ilegal berbagai merek itu dilakukan dengan cara dibakar.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandarlampung Arif mengatakan, barang bukti ini merupakan hasil penindakan operasi pasar di beberapa wilayah Provinsi Lampung.
"Penindakan rokok ilegal ini hasil operasi pasar yang dilakukan terhadap tempat penjual eceran yang berada di wilayah Lampung. Pelanggaran tersebut telah ditindaklanjuti dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku," kata Arif, Rabu (29/11/2023).
Arif menuturkan, dari 29 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut ditaksir nilainya mencapai Rp36 miliar.