sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bea Cukai Bongkar Peredaran Pita Cukai Palsu, Rugikan Negara Rp222 Juta

News editor Nur Ichsan Yuniarto
08/08/2024 21:18 WIB
Bea Cukai membongkar peredaran pita cukai palsu yang merugikan negara Rp222 juta.
Bea Cukai membongkar peredaran pita cukai palsu yang merugikan negara Rp222 juta. (Bea Cukai)
Bea Cukai membongkar peredaran pita cukai palsu yang merugikan negara Rp222 juta. (Bea Cukai)

Lebih lanjut Ika mengatakan, dalam kasus ini tidak hanya melibatkan satu pihak. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pemilik barang MN (57) ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan sopir AK (45) dan penumpang AS (46) ditetapkan sebagai saksi. 

Kemudian dari keterangan MN, Ia mendapatkan barang ilegal tersebut dari M (52) yang beralamat di Purwogondo, Kalinyamatan, Jepara, yang ternyata juga mendapatkan barang dari K (47) yang beralamat di Sembungharjo, Genuk, Kota Semarang. 

"Telah ditetapkan tiga tersangka, yaitu MN, M, dan K," katanya.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, dan mendistribusikan rokok ilegal.

"Karena dapat merugikan negara, terancam sanksi pidana, serta menimbulkan persaingan usaha yang tidak adil. Segera sampaikan informasi terkait segala upaya peredaran rokok ilegal kepada Bea Cukai,” kata Ika.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement