Lebih lanjut Ika mengatakan, dalam kasus ini tidak hanya melibatkan satu pihak. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pemilik barang MN (57) ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan sopir AK (45) dan penumpang AS (46) ditetapkan sebagai saksi.
Kemudian dari keterangan MN, Ia mendapatkan barang ilegal tersebut dari M (52) yang beralamat di Purwogondo, Kalinyamatan, Jepara, yang ternyata juga mendapatkan barang dari K (47) yang beralamat di Sembungharjo, Genuk, Kota Semarang.
"Telah ditetapkan tiga tersangka, yaitu MN, M, dan K," katanya.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, dan mendistribusikan rokok ilegal.
"Karena dapat merugikan negara, terancam sanksi pidana, serta menimbulkan persaingan usaha yang tidak adil. Segera sampaikan informasi terkait segala upaya peredaran rokok ilegal kepada Bea Cukai,” kata Ika.
(Nur Ichsan Yuniarto)