sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal Senilai Rp502,79 Miliar

News editor Michelle Natalia
16/05/2023 10:40 WIB
Bea Cukai Kudus kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal dalam rangka Operasi Gempur Rokok Ilegal 2023.
Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal Senilai Rp502,79 Miliar. Foto: MNC Media.
Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal Senilai Rp502,79 Miliar. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Bea Cukai Kudus kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal dalam rangka Operasi Gempur Rokok Ilegal 2023. Pada Senin(8/5/2023), Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang ditimbun di sebuah bangunan. 

Sebanyak 401.320 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil diamankan oleh tim di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

“Sebelumnya, sekitar pukul 13.30 WIB, tim memperoleh informasi tentang adanya sebuah bangunan yang diduga digunakan untuk menimbun barang kena cukai berupa rokok yang diduga ilegal di wilayah Jepara,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Kudus,  Moch. Arif Setijo Nugroho di Jepara, Selasa (16/5/2023).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement