Market Watch
Last updated : 15:15 WIB 21/03/2023

Data is a realtime snapshot, delayed at least 10 minutes

Major Indexes
  • IHSG
  • 6,691.61
  • +79.12
  • +1.2%
  • LQ45
  • 929.99
  • +14.42
  • +1.58%
  • IDX30
  • 485.28
  • +7.75
  • +1.62%
  • JII
  • 560.74
  • +5.66
  • +1.02%
  • HSI
  • 19,926.42
  • +334.99
  • +1.71%
  • NYSE
  • 14,741.08
  • -244.87
  • -1.63%
  • STI
  • 3,217.96
  • -3.02
  • -0.09%
Currencies
  • USD-IDR
  • 15,339
  • 0.00%
  • 0
  • HKD-IDR
  • 1,953
  • +0.02%
  • +0
Commodities
  • Emas
  • 970,835
  • -0.52%
  • -5,050
  • Minyak
  • 1,047,040
  • +0.92%
  • +9,510

Bea Cukai Malang Gagalkan Penjualan Jutaan Rokok Ilegal Rp2,16 Miliar

News
Avirista M/Kontributor
04/01/2023 18:34 WIB
Bea Cukai Tipe Madya Malang, Jawa Timur berhasil menggagalkan penjualan rokok ilegal total senilai Rp2,16 miliar.
Bea Cukai Malang Gagalkan Penjualan Jutaan Rokok Ilegal Rp2,16 Miliar (FOTO: Ilustrasi/MNC Media)
Bea Cukai Malang Gagalkan Penjualan Jutaan Rokok Ilegal Rp2,16 Miliar (FOTO: Ilustrasi/MNC Media)

IDXChannel - Bea Cukai Tipe Madya Malang, Jawa Timur berhasil menggagalkan penjualan rokok ilegal total senilai Rp2,16 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo mengatakan, jutaan batang rokok ilegal tersebut diamankan oleh tim Bea Cukai Malang pada saat melakukan pemeriksaan terhadap mobil minibus di wilayah Kabupaten Malang, pada Selasa kemarin (3/1/2023).

"Dari hasil pemeriksaan, ada 59 karton dengan total 1.711.000 batang rokok ilegal," kata Gunawan, dikonfirmasi MPI, pada Rabu (4/1/2023).

Pengungkapan jutaan rokok ilegal tersebut disebut Gunawan, bermula pada saat Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patrol darat dan melakukan pemeriksaan pada sejumlah jasa ekspedisi, serta penyisiran pada jalur distribusi rokok ilegal.

Di titik pertama, tim melakukan pemeriksaan pada salah satu penyedia jasa ekspedisi di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Pada titik itu, ada pengiriman Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai.

"Pada titik pertama, ada berbagai merek sebanyak 660 bungkus dengan total 13.200 batang tanpa dilekati pita cukai," ujarnya.

Pada kesempatan itu, lanjutnya, tim Bea Cukai Malang juga melakukan sosialisasi dan imbauan kepada jasa ekspedisi agar tidak menerima pengiriman atau melakukan jual beli Barang Kena Cukai Hasil Tembakau yang tidak dilekati pita cukai atau rokok ilegal. 

"Setelah melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi tersebut, tim kembali melanjutkan kegiatan patroli darat pada jalur-jalur distribusi rokok ilegal di wilayah Malang Raya," ungkapnya.

Tim Bea Cukai Malang kemudian melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap salah satu kendaraan minibus yang melintas dan menemukan jutaan batang rokok ilegal tersebut. Jutaan batang rokok ilegal tersebut, dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk pemeriksaan lanjutan.

"Dari hasil penindakan, diperkirakan nilai barang sebesar Rp 2,16 miliar dan dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 1,15 miliar," tutup Gunawan.

Pada 2023, Bea Cukai Malang akan memperkuat langkat pengawasan dan penindakan atas peredaran rokok ilegal dalam upaya untuk mewujudkan fungsi Bea Cukai sebagai pelindung masyarakat dan pengumpul pendapatan negara. (RRD)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis IDX Channel tidak terlibat dalam materi konten ini.