sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bea Cukai Malang Gagalkan Penjualan Jutaan Rokok Ilegal Rp2,16 Miliar

News editor Avirista M/Kontributor
04/01/2023 18:34 WIB
Bea Cukai Tipe Madya Malang, Jawa Timur berhasil menggagalkan penjualan rokok ilegal total senilai Rp2,16 miliar.
Bea Cukai Malang Gagalkan Penjualan Jutaan Rokok Ilegal Rp2,16 Miliar (FOTO: Ilustrasi/MNC Media)
Bea Cukai Malang Gagalkan Penjualan Jutaan Rokok Ilegal Rp2,16 Miliar (FOTO: Ilustrasi/MNC Media)

IDXChannel - Bea Cukai Tipe Madya Malang, Jawa Timur berhasil menggagalkan penjualan rokok ilegal total senilai Rp2,16 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo mengatakan, jutaan batang rokok ilegal tersebut diamankan oleh tim Bea Cukai Malang pada saat melakukan pemeriksaan terhadap mobil minibus di wilayah Kabupaten Malang, pada Selasa kemarin (3/1/2023).

"Dari hasil pemeriksaan, ada 59 karton dengan total 1.711.000 batang rokok ilegal," kata Gunawan, dikonfirmasi MPI, pada Rabu (4/1/2023).

Pengungkapan jutaan rokok ilegal tersebut disebut Gunawan, bermula pada saat Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patrol darat dan melakukan pemeriksaan pada sejumlah jasa ekspedisi, serta penyisiran pada jalur distribusi rokok ilegal.

Di titik pertama, tim melakukan pemeriksaan pada salah satu penyedia jasa ekspedisi di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Pada titik itu, ada pengiriman Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement