"Pada titik pertama, ada berbagai merek sebanyak 660 bungkus dengan total 13.200 batang tanpa dilekati pita cukai," ujarnya.
Pada kesempatan itu, lanjutnya, tim Bea Cukai Malang juga melakukan sosialisasi dan imbauan kepada jasa ekspedisi agar tidak menerima pengiriman atau melakukan jual beli Barang Kena Cukai Hasil Tembakau yang tidak dilekati pita cukai atau rokok ilegal.
"Setelah melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi tersebut, tim kembali melanjutkan kegiatan patroli darat pada jalur-jalur distribusi rokok ilegal di wilayah Malang Raya," ungkapnya.
Tim Bea Cukai Malang kemudian melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap salah satu kendaraan minibus yang melintas dan menemukan jutaan batang rokok ilegal tersebut. Jutaan batang rokok ilegal tersebut, dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk pemeriksaan lanjutan.
"Dari hasil penindakan, diperkirakan nilai barang sebesar Rp 2,16 miliar dan dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 1,15 miliar," tutup Gunawan.