sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bea Cukai Malang Gagalkan Penjualan Jutaan Rokok Ilegal Rp2,16 Miliar

News editor Avirista M/Kontributor
04/01/2023 18:34 WIB
Bea Cukai Tipe Madya Malang, Jawa Timur berhasil menggagalkan penjualan rokok ilegal total senilai Rp2,16 miliar.
Bea Cukai Malang Gagalkan Penjualan Jutaan Rokok Ilegal Rp2,16 Miliar (FOTO: Ilustrasi/MNC Media)
Bea Cukai Malang Gagalkan Penjualan Jutaan Rokok Ilegal Rp2,16 Miliar (FOTO: Ilustrasi/MNC Media)

"Pada titik pertama, ada berbagai merek sebanyak 660 bungkus dengan total 13.200 batang tanpa dilekati pita cukai," ujarnya.

Pada kesempatan itu, lanjutnya, tim Bea Cukai Malang juga melakukan sosialisasi dan imbauan kepada jasa ekspedisi agar tidak menerima pengiriman atau melakukan jual beli Barang Kena Cukai Hasil Tembakau yang tidak dilekati pita cukai atau rokok ilegal. 

"Setelah melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi tersebut, tim kembali melanjutkan kegiatan patroli darat pada jalur-jalur distribusi rokok ilegal di wilayah Malang Raya," ungkapnya.

Tim Bea Cukai Malang kemudian melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap salah satu kendaraan minibus yang melintas dan menemukan jutaan batang rokok ilegal tersebut. Jutaan batang rokok ilegal tersebut, dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk pemeriksaan lanjutan.

"Dari hasil penindakan, diperkirakan nilai barang sebesar Rp 2,16 miliar dan dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 1,15 miliar," tutup Gunawan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement