MAN ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Pengacara Korporasi, Marcella Santos; Panitera Muda PN Jakut, Wahyu Gunawan; dan tersangka lainnya berinisial AR.
Konstruksi Kasus
Kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor ini berawal dari kelangkaan minyak sayur di dalam negeri pada 2022. Saat itu, harga minyak melambung sampai Rp22 ribu per liter dari harga eceran tertinggi Rp14 ribu.
Kelangkaan minyak tersebut akibat harga CPO di luar negeri sedang tinggi, sehingga pada April 2022 pemerintah menerbitkan larangan ekspor CPO.
Perusahaan minyak baru bisa mengekspor jika sudah menjual minyak ke pasar domestik atau domestic market obligatin (DMO) sebanyak 20 persen dari jumlah ekspor.
Kejagung kemudian menelusuri dugaan kecurangan pengeluaran izin ekspor dalam bentuk keluarnya izin ekspor CPO meskipun DMO belum 20 persen.
Dalam kaitan ini, sejumlah petinggi perusahaan minyak dan pejabat Kementerian perdagangan divonis bersalah.
Penetapan tersangka ini bermula dari pemberian putusan ontslag atau lepas dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah yang melibatkan PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.