JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp937.558.181.691,26 yang dibebankan secara proporsional kepada lima terdakwa. Apabila dalam satu bulan tidak membayar, maka harta benda korporasi dan David Virgo dapat disita untuk dilelang, apabila tidak mencukupi terhadap David Virgo dikenakan subsidiair penjara selama 12 bulan.
Sedangkan, terdakwa Musim Mas Group dituntut membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 kepada personel Pengendali Direktur Utama PT Musim Mas yaitu Gunawan Siregar; Personel Pengendali PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, Direktur Utama PT Agro Makmur Raya, Rudi Krisnajaya.
Kemudian Presiden Direktur PT Musim Mas Fuji, Siu Shia; Direktur Utama PT Megasurya Mas, Alok Kumar Jain; Direktur Utama PT Wira Inno Mas, Erlina.
Apabila tidak mencukupi, maka kepada lima personel pengendali tersebut masing-masing dipidana penjara 11 bulan.
Jaksa juga menuntut mereka dengan pidana tambahan berupa membayar uang Pengganti atas perekonomian negara sebesar Rp4.890.938.943.794,1 yang dibebankan kepada para Terdakwa Korporasi secara proporsional.
Apabila harta benda terdakwa korporasi dan personel pengendali tidak mencukupi maka terhadap personel pengendali dipidana dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun dan penutupan perusahaan selama 1 tahun.
Namun, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan para terdakwa terkait perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit dalam kurun waktu antara bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Maret 2022 sangat erat hubungannya dengan perselisihan perdata dan tuntutan ganti kerugian yang sudah memasuki kewenangan Peradilan Umum.