"UU ITE ya. Alat buktinya illegal access atau akses ilegal yang dilakukan tersangka terhadap komputer perusahaannya yang bukan otoritas miliknya," terangnya.
Mengacu keterangan polisi soal tindak pidana akses ilegal, maka tersangka diduga melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Aduan Adanya Transaksi Janggal
Sebelum menangkap pelaku, Polda Metro Jaya mengabarkan terdapat laporan kepolisian LPB No 1677/III/2023 tanggal 29 Maret 2023. "Pelapornya itu atas nama FP (nama orang). Ada salah satu sekuritas yang merasa dirugikan," jelasnya.
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Kristian Manullang membenarkan bahwa terdapat anggota bursa (AB) yang melapor ke aparat, sehingga terjadilah pemblokiran dana hasil penjualan ZYRX-W.