"Pemblokiran atas hak terima nasabah tersebut dilakukan atas perintah Polda," terang Kristian.
Merujuk aduan tersebut, pihak kepolisian selanjutnya meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan anggota Self-Regulatory Organizations (SRO) antara lain BEI, KPEI, dan KSEI untuk bertindak, termasuk langkah pemblokiran tersebut.
Trunoyudo menegaskan, pemblokiran diambil untuk menindaklanjuti laporan yang ada. "Ini hanya sementara," tuturnya.
Dampak Pemblokiran
Transaksi ZYRX-W sempat menjadi perbincangan jagad media sosial Twitter, menyusul cuitan beberapa investor yang mengaku rugi karena adanya pemblokiran dana dan penjualan paksa (forced-sell) aset investasi mereka yang menggunakan dana hasil penjualan ZYRX-W.