sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Begini Modus Indosurya Tipu Nasabah hingga Rp106 Triliun

News editor Martin Ronaldo
29/10/2022 05:00 WIB
Jaksa penuntut umum mengungkapkan modus penipuan aset terkait koperasi simpan pinjam Indosurya. Kasus tersebut menyebabkan nasabah rugi hingga Rp 106 triliun
Begini Modus Indosurya Tipu Nasabah hingga Rp106 Triliun. (Foto: MNC Media)
Begini Modus Indosurya Tipu Nasabah hingga Rp106 Triliun. (Foto: MNC Media)

Menurutnya, hal tersebut dapat menarik kepercayaan nasabah. Selain itu, sebagian orang-orang di dalam Indosurya menggunakan marketing dan pegawai untuk menghimpun dana hingga Rp 10 miliiar.

"Korbannya mulai dari ratusan juta sampai 10 miliar, tapi ada yang sampai 170 miliar, ada yang 30 miliar, jadi tidak ada suatu keterbatasan karena memang aturannya tidak ada, suka-suka dia, menghimpun dana tidak izin, liar koperasi dengan tameng koperasi padalah bukan koperasi.”

“Kan kita tanya apakah menggambarkan marketing kepada masyarakat nasabah bentuk-bentuk koperasi uang kewajiban-kewajiban seorang masuk anggota koperasi, ada kartu anggota, ada iuran, kewajiban-kewajiban lain dilibatkan dalam aksi-aksi besar, dalam rapat pemegang saham, tidak ada, semua tidak ada," terangnya.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement