IDXChannel - Jaksa penuntut umum mengungkapkan modus operandi penipuan aset terkait koperasi simpan pinjam Indosurya. Kasus tersebut menyebabkan nasabah rugi hingga Rp 106 triliun.
Jaksa menyebut banyak korban atau nasabah yang menjadi gila dikarenakan hal tersebut. "Menurut para marekting bahwa korban ini mau menanamkan seperti bank layaknya, tapi modusnya koperasi.”
“Kenapa beralih ke koperasi? Karena tidak ada lagi dilarang oleh OJK, tidak diperkenankan untuk menghimpun dana dengan nilai kecil, harus di atas 50 miliar, produk seperti itu dihentikan di tahun 2012," ujar Koordinator Tim Jaksa Penuntut Umum, Syahnan Tanjung kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (28/10/2022).