sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Begini Penjelasan Polri Soal Listyo Sigit cs yang Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo

News editor Binti Mufarida
04/11/2026 06:40 WIB
Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal
Begini Penjelasan Polri Soal Listyo Sigit cs yang Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo (FOTO:iNews Media Group/Aldhi Chandra)
Begini Penjelasan Polri Soal Listyo Sigit cs yang Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo (FOTO:iNews Media Group/Aldhi Chandra)

Asep pun mengatakan, penyidik menerapkan tiga pasal terhadap ketiga tersangka. Pasal pertama yakni Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindakan mendengarkan hingga merekam transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik secara melawan hukum.

“Terhadap ketiga tersangka tersebut, kami penyidik telah memasukkan pasal atau dengan persangkaan pasal, yang pertama Pasal 258 UU No 1 2023 Tentang KUHP. Yang berbunyi secara melawan hukum, mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik,” kata Asep.

“Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut yaitu selama 10 tahun,” tutur Asep.

Selain itu, ketiganya juga dijerat Pasal 332 ayat (1) atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur perbuatan mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain secara sengaja dan tanpa hak.

“Kemudian, yang kedua, Pasal 332, ayat 1 atau ayat 2 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di mana dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan atau sistem elektronik orang lain dengan cara apapun. Termasuk untuk memperoleh informasi elektronik. Dengan ancaman pidana selama 6 tahun,” tuturnya.

Halaman : 1 2 3 4 5 6 7
Advertisement
Advertisement