Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri menuturkan, saat ini proses pemeriksaan sedang dilaksanakan oleh Bareskrim Polri dan Div Propam Polri. Sesuai dengan Perpol Nomor 4 Tahun 2025 tentang perubahan keenam atas Perkap Nomor 6 Tahun 2017 tentang susunan organisasi dan tata kerja atau SOPK tingkat Mabes Polri, kami dari jajaran Irwasum Polri melaksanakan proses pengawasan terhadap proses pemeriksaan tersebut agar pelaksanaannya berjalan secara profesional dan proporsional
"Dapat kami sampaikan bahwa Polri telah memiliki instrumen aturan berupa Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 yang mengatur pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar tetap sesuai dengan prosedur yang berlaku. Sehingga hal yang sedang dialami saat ini murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri," kata dia.
(kunthi fahmar sandy)