sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Begini Penjelasan Polri Soal Listyo Sigit cs yang Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo

News editor Binti Mufarida
04/11/2026 06:40 WIB
Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal
Begini Penjelasan Polri Soal Listyo Sigit cs yang Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo (FOTO:iNews Media Group/Aldhi Chandra)
Begini Penjelasan Polri Soal Listyo Sigit cs yang Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo (FOTO:iNews Media Group/Aldhi Chandra)

Kita ingat bersama bahwa sejalan dengan makna pada program Kapolri, yaitu bersih ke dalam, yakni kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tanggung jawab tugas secara amanah serta tentunya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan terkait dengan informasi yang rekan-rekan mungkin telah dari siang atau bahkan dari kemarin mendengar informasi-informasi tersebut, yaitu tentang dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta ilegal akses.

"Saya jelaskan disini kronologi singkat kejadiannya, yaitu pada periode tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010," katanya.

Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS (Lawful Interception Management System) tanpa melalui verifikasi, kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut. Selanjutnya pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober Tahun 2026.

Halaman : 1 2 3 4 5 6 7
Advertisement
Advertisement