Dia melanjutkan, masyarakat diminta untuk tetap melakukan pemantauan dan mengikuti perkembangkan kasus tersebut. Bahkan, sampai kasus tersebut ke pengadilan hingga mendapatkan putusan dan inkrah.
Untuk diketahui, Kejagung telah menyerahkan berkas perkara dua tersangka dugaan kasus korupsi timah ke Kejari Jakarta Selatan.
Keduanya, Tamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP.
(NIY)